GuyubJateng – Semarang : Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023). Kunker diselenggarakan dalam rangka menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait usulan revisi UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rombongan kunker pemantauan dan peninjauan UU Administrasi Pemerintahan di Provinsi Jateng, dipimpin oleh Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo. Turut serta anggota DPD RI asal Jateng Casytha Arriwi Kathmandu. Rombongan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno bersama anggota DPRD Jateng Danie Budi Tjahjono mewakili Ketua DPRD Sumanto, Ombudsman Perwakilan Jateng, pemerintah kabupaten/ kota, serta perwakilan Forkopimda Jateng, di Grhadhika Bhakti Praja.
Afnan Hadikusumo mengatakan, salah satu tugas pokok PPUU DPD RI adalah melakukan pengajuan revisi serta melakukan pembulatan, pemantapan, dan penyusunan undang-undang. Termasuk, saat ini DPD RI sedang menyusun rencana revisi UU Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
Menurutnya, Provinsi Jateng menjadi salah satu tempat kunjungan kerja PPUU DPD RI l, karena pelaksanaan UU No 30/2023 di Provinsi Jateng dinilai sesuai dengan tujuan dari PPUU DPD RI. Di antaranya jumlah kabupaten dan kota di Jateng mencapai 35 daerah, dan persoalan yang terjadi sangat beragam.
“Selain di Provinsi Jateng, kita juga ke Nusa Tenggara Barat karena di sana lebih rumit persoalannya dibanding Jateng. Sehingga nanti kami komparasikan, antara Provinsi Jateng dan Provinsi NTB,” katanya.(ryo/priyanto)
Sumber Berita : dprd.jatengprov.go.id