Kapolrestabes Semarang Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Oktober 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GuyubJateng – Jakarta : Polda Metro Jaya sudah memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

“Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).

Ade belum merinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kombes Irwan. Dia mengatakan pihaknya akan kembali mengklarifikasi Kombes Irwan.

“Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Koperasi PWK Gelar Rapat Kerja : Siap Hadirkan Produk Baru dan Perkuat Peran PPC

Polisi merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas) ini untuk efektivitas penyelidikan. Setidaknya sudah 6 orang diperiksa, termasuk salah satunya Syahrul Yasin Limpo.

Kasus Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Baca Juga :  Amellya Atlet Sepeda BMX Raih Medali Emas di Asian Games Pulang ke Temanggung

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

(wnv/idn)

 

Sumber Berita : news.detik.com

Berita Terkait

Senin, 29 Juli 2024 - 21:29 WIB

BANGUN KOLABORASI DAN KEMITRAAN, PRABUJANA SILATURAHMI DENGAN WAKIL WALIKOTA DEPOK

Minggu, 8 Oktober 2023 - 08:11 WIB

Peringati HUT Ke-78 TNI dan HUT ke-73, Kodam IV/Diponegoro Gelar Pertujukan Wayang Kulit

Berita Terbaru